Peraturan ini sudah dicabut.
Teksnya tetap ditampilkan sebagai rujukan, tetapi jangan dipakai sebagai dasar hukum yang berlaku.
TENT ANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTER! KEUANGAN NOMOR 1 60/PMK.04/201 0 TENTANG NILAI PABEAN UNTUK PENGHITUNGAN BEA MASUK DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, a. bahwa ketentuan mengenai nilai pabean untuk penghitungan bea masuk telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 1 60/PMK.04/201 0 tentang Nilai Pabean Untuk Penghitungan Bea Masuk; b. bahwa dalam rangka menyesuaikan dengan praktik praktik perdagangan dan meningkatkan efektivitas penelitian serta penetapan nilai pabean untuk penghitungan bea masuk sesuai dengan Agreement on Implementation of Article VII General Agreement on Tariff and Trade, perlu dilakukan perubahan terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam huruf a; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 15 ayat (7) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1 995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006, www.jdih.kemenkeu.go.id
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.