bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 90 Tahun 2010 tentang Penyusunan Rencana Kerja clan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga clan Pasal 5 ayat (2) Peraturan · Menteri Keuangan Nomor 7 1 /PMK.02/20 13 tentang Pedoman Standar Biaya, Standar Struktur Biaya, clan Indeksasi C:alam Penyusunan Rencana Kerja clan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga sebagaimana telah diubah dengan Pera:uran Menteri Keuangan Nomor 5 1/PMK.02/2014 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 7 1/PMK.02/20 13 tentang Pedoman Standar Biaya, Standar Struktur Biaya; clan Indeksasi dalam Penyusunan Rencana Kerja clan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2019;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.