Peraturan ini sudah dicabut.
Teksnya tetap ditampilkan sebagai rujukan, tetapi jangan dipakai sebagai dasar hukum yang berlaku.
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, a. bahwa untuk lebih meningkatkan daya beli masyarakat di sektor industri kendaraan bermotor guna mendorong serta mempercepat pemulihan ekonomi nasional, perlu memberikan perluasan cakupan kendaraan bermotor tertentu dan mengubah pemenuhan persyaratan jumlah pembelian lokal ( local purchase) untuk kendaraan bermotor tertentu yang diberikan insentif pa.jak _penjualan atas b'3.rang m~wah ditanggung Pemerintah; b. bahwa untuk mendukung sektor industri kendaraan bermotor dan keberlangsungan dunia usaha sektor industri kendaraan bermotor yang terdampak pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), perlu diberikan dukungan Pemerintah berupa insentif pajak pcnjualan atas barang n-ewah atas penyerahan barang kena pajak yang tergolong mewah berupa kendaraan bermotor tertentu ditanggung Pemerintah; c. bahwa Peraturan Menteri Keuangan Nomor 20/PMK.010/2021 tentang Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas Penyerahan Barang Kena Pajak yang www.jdih.kemenkeu.go.id
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.