DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, a. bahwa ketentuan mengenai penjualan Obligasi Negara kepada investor ritel di pasar perdana domestik telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 42/PMK.08/2014 tentang Penjualan Obligasi Negara Kepada Investor Ritel di Pasar Perdana Domestik; b. bahwa untuk memperluas cakupan instrumen Surat Utang Negara yang dijual kepada investor ritel dan mengakomodir penjualan Surat Utang Negara kepada investor ritel di pasar perdana domestik melalui sistem elektronik serta penyempurnaan pemilihan agen yang membantu Pemerintah dalam penjualan Surat Utang Negara kepada investor ritel di pasar perdana domestik, perlu dilakukan pengaturan kembali atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 42/PMK.08/2014 tentang Penjualan Obligasi Negara Kepada Investor Ritel di Pasar Perdana Domestik; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Perat1ran Menteri Keuangan tentang Penjualan Surat Utang Negara Ritel di Pasar Perdana Domestik; www.jdih.kemenkeu.go.id Mengingat Meneta:Jkan - 2 - Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2002 tentang Surat Utang Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 110, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4236);
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.