Peraturan ini sudah dicabut.
Teksnya tetap ditampilkan sebagai rujukan, tetapi jangan dipakai sebagai dasar hukum yang berlaku.
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum, tarif layanan instansi yang menerapkan Pengelolaan. Keuarigan Badan Layanan Umum ditetapkan oleh Menteri Keuangan atas usulan menteri/ pimpinan lembaga; b. bahwa Menteri Perhubungan melalui Surat Nomor PR. 306/ 1/5 PHB 2016 tanggal 13 Oktober 2016 hal Usulan Tarif Badan Layanan Umum Balai Pendidikan dan Pelatihan Ilmu Pelayaran Tangerang, telah mengajukan usulan tarif layanan Umum Balai Pendidikan dan Badan Layanan Pelatihan Ilmu Pelayaran Tangerang pada Kementerian Perhubungan; www.jdih.kemenkeu.go.id
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.