DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, a. bahwa dalam rangka pelaksanaan belanja hibah ke pemerintah asing/lembaga asing, Menteri Keuangan telah menetapkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 92/PMK.08/2014 tentang Pelaksanaan Belanja Hibah Ke Pemerintah Asing/Lembaga Asing; b. bahwa Peraturan Menteri Keuangan Nomor 92/PMK.08/2014 sebagaimana dimaksud dalam huruf a, belum mengatur pelaksanaan belanja . hibah ke pemerintah asing/lembaga asing dalam bentuk rupiah; c. bahwa untuk mengakomodasi pelaksanaan belanja hibah ke pemerintah asing/lembaga asing dalam berituk rupiah sebagaimana dimaksud dalam huruf b, perlu dilakukan perubahan terhadap beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 92/PMK.08/2014; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan www.jdih.kemenkeu.go.id
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.