Peraturan ini sudah dicabut.
Teksnya tetap ditampilkan sebagai rujukan, tetapi jangan dipakai sebagai dasar hukum yang berlaku.
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum telah ditetapkan tarif layanan Badan Layanan Umum Universitas Islam Negeri Sultan Maulana Hasanuddin Banten pada Kementerian Agama berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16/PMK.05/2012 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Universitas Islam Negeri Sultan Maulana Hasanuddin Banten pada Kementerian Agama; b. bahwa Menteri Agama melalui Surat Nomor B-1461/SJ /B.III.2/KU.03.1/02/2018 tanggal 15 Februari 2018 hal Penyampaian Proposal Revisi dan Usulan Tarif Badan Layanan Umum Universitas Islam Negara Sultan Maulana Hasanuddin Banten, telah www.jdih.kemenkeu.go.id
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.