PANDEMI CORONA VIRUS DISEASE 2019 DENGAN RAHMAT TUHANYANG MAHA ESA MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, a. bahwa untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dari ancaman pandemi Corona Virus Disease 20 19 ( COVID-19), diperlukan dukungan pemerintah dalam penanganan pandemi virus terse but; b. bahwa untuk mendukung ketersediaan obat-obatan, alat kesehatan, dan alat pendukung lainnya untuk penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 ( COVID- 19), perlu memberikan fasilitas perpajakan untuk mendukung penanganan dampak virus dimaksud; c. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 6 huruf e Undang Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangari Bencana, Pemerintah bertanggung jawab dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana meliputi pengalokasian anggaran penanggulangan bencana dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang memadai, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 21 ayat (8), www.jdih.kemenkeu.go.id
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.