TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTER! KEUANGAN NOMOR 272/PMK.04/2015 TENTANG PUSAT LOGISTIK BERIKAT DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, a. bahwa ketentuan mengenai Pusat Logistik Berikat telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 272/PMK.04/2015 tentang Pusat Logistik Berikat; b. bahwa untuk lebih mendorong kegiatan perdagangan dan industri nasional baik secara langsung (direct) maupun tidak langsung (indirect}, memperkuat daya saing perusahaan dan meningkatkan investasi, mendukung perluasan kegiatan ekonomi masyarakat secara efisien dan terkoneksi secara global (e-commerce), menjamin ketersediaan bahan baku bagi Industri Kecil dan Menengah, dan kanalisasi atas barang beresiko tinggi yang dapat mengganggu industri dalam negeri, perlu melakukan penyempu::-naan dan penyederhanaan prosedur pelayanan, pengawasan, dan otomasi pada Pusat Logistik Berikat; www.jdih.kemenkeu.go.id
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.