YOGYAKARTA PADA KEMENTERIAN KESEHATAN DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, a. bahwa sebagai pelaksanaan ketentuan Pasal 9 Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum, Badan Layanan Umum Politeknik Kesehatan Yogyakarta pada Kementerian Kesehatan telah mempunyai tarif layanan yang ditetapkan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 152/PMK.05/2013 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Politeknik Kesehatan Yogyakarta pada Kementerian Kesehatan; b. bahwa Menteri Kesehatan melalui Surat Nomor: KU.Ol.Ol/III/2772/2015 tanggal 30 Desember 2015, telah mengajukan usulan perubahan terhadap tarif Badan Layanan Umum Polite#nik Kesehatan Yogyakarta pada Kementerian Kesehatan; www.jdih.kemenkeu.go.id
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.