DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, a. bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 137 /PMK.08/20 13 tentang Penjualan Dan Pembelian Kembali Surat Utang Negara Dalam Valuta Asing Di Pasar Internasional, Direktur Jenderal Pengelolaan Utang untuk dan atas nama Menteri Keuangan dapat menunjuk agen penatausahaan Surat Utang Negara dalam valuta asing setelah mendapat surat kuasa dari Bank Indonesia; b. bahwa penunjukan agen penatausahaan Surat Utang Negara dalam valuta asing mulai tahun 20 16 dilakukan oleh Bank Indonesia, sehingga perlu melakukan perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 137 /PMK.08/2013; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 137 /PMK.08/2013 { www.jdih.kemenkeu.go.id
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.