DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, a. bahwa Harmonized Commodity Description and Coding System/ Harmonized System (HS) 201 7 dan ASEAN Harmonised Tariff Nomenclature (AHTN) 2017 yang menjadi dasar dalam penetapan sistem klasifikasi barang telah dilakukan amandemen menjadi Harmonized Commodity Description and Coding System/ Harmonized System (HS) 2022 dan ASEAN Harmonised Tariff Nomenclature (AHTN) 2022; b. bahwa sehubungan dengan adanya perubahan sistem klasifikasi barang sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan sistem klasifikasi barang dan pembebanan tarif bea masuk atas barang impor berdasarkan Harmonized Commodity Description and Coding System/ Harmonized System (HS) 2022 dan ASEAN Harmonised Tariff Nomenclature (AHTN) 2022; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, serta untuk melaksanakan keten tuan Pasal 12 dan Pas al 14 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang- www.jdih.kemenkeu.go.id
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.