Peraturan ini sudah dicabut.
Teksnya tetap ditampilkan sebagai rujukan, tetapi jangan dipakai sebagai dasar hukum yang berlaku.
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, a. bahwa penerapan bea masuk tindakan pengamanan terhadap impor produk canai lantaian dari besi atau baja bukan paduan sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 130/PMK.010/ 201 7 ten tang Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan Terhadap Impor Produk Canai Lantaian dari Besi atau Baja Bukan Paduan, telah menurunkan impor produk canai lantaian dari besi atau baja bukan paduan dan meningkatkan performa industri dalam negen; /I!- www.jdih.kemenkeu.go.id
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.