DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, a. bahwa ketentuan mengenai pembebasan bea masuk atas impor barang untuk keperluan olahraga yang diimpor oleh induk organisasi olahraga nasional telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 104/PMK.04/2007 tentang Pembebasan Bea Masuk atas Impor Barang untuk Keperluan Olahraga yang Diimpor oleh Induk Organisasi Olahraga Nasional; b. bahwa untuk lebih mendukung pengembangan olahraga nasional dan meningkatkan pelayanan serta pengawasan terhadap pemberian pembebasan bea masuk atas impor barang untuk keperluan olahraga yang diimpor oleh induk organisasi olahraga nasional, perlu mengganti Peraturan Menteri Keuangan Nomor 104/PMK.04/2007 tentang Pembebasan Bea Masuk atas Impor Barang untuk Keperluan Olahraga yang Diimpor oleh Induk Organisasi Olahraga Nasional sebagaimana dimaksud dalam huruf a; www.jdih.kemenkeu.go.id
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.