Peraturan ini sudah dicabut.
Teksnya tetap ditampilkan sebagai rujukan, tetapi jangan dipakai sebagai dasar hukum yang berlaku.
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang 'Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum, tarif layanan instansi yang meneŭ.apkan pengelolaan keuangan badan layanan umum ditetapkan oleh Menteri Keuangan atas usulan menteri/pimpinan lembaga; b. bahwa Menteri Perhubungan melalui Surat Nomor PR.302/1/ 4 PHB 2016 tanggal 07 Oktober 2016 hal Usulan Tarif Layanan Satker BLU BP2IP Malahayati, telah mengajukan usulan tarif layanan Badan Layanan Umum Balai Pendidikan dan Pelatihan Ilmu Pelayaran Malahayati Aceh pada Kementerian Perhubungan; www.jdih.kemenkeu.go.id Mengingat Menetapkan - 2 - c. bahwa usulan tarif layanan Badan Layanan Umum Balai Pendidikan dan Pelatihan Ilmu Pelayaran Malahayati Aceh pada Kementerian Perhubungan, telah dibahas dan dikaji oleh Tim Penilai; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tarif Layanan Pelatihan Badan Layanan Umum Balai Pendidikan dan Ilmu Pelayaran Malahayati Aceh pada Kementerian Perhubungan; 1. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4502) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 171, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia N omor 5340); 2. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 100/PMK.05/2016 tentang Pedoman Umum Penyusunan Tarif Layanan Badan Layanan Umum (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 915);
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.