Peraturan ini sudah dicabut.
Teksnya tetap ditampilkan sebagai rujukan, tetapi jangan dipakai sebagai dasar hukum yang berlaku.
Mengingat DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, a. bahwa berdasarkan Undang -Undang Nomor 27 Tahun 2014 tentang Anggaran Pendapatan clan Belanja Negara Tahun Anggaran 2015 jo. Peraturan Presiclen Nom or 162 Tahun 20 14 ten tang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2015 telah clialokasikan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Tahun Anggaran 2015; b. bahwa berdasarkan Pasal 66A ayat (4) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007, pembagian Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau untuk provinsijkabupatenjkota yang diatur oleh Gubernur dilakukan dengan persetujuan Menteri Keuangan; c. bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 1 ayat (3) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 84/PMK.07 /2008 tentang Penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau clan Sat;f:si Atas Penyalahgunaan Alokasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau sebagaimana telah cliubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 20/PMK . 07 /2009 clan ketentuan Pasal 24 ayat (5) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 250/PMK.07 /2014 tentang Pengalokasian Transfer ke Daerah dan Dana Desa, persetujuan atas pembagian Dana Bagi Hasil Cukai Hasil · Tembakau untuk provinsi/kabupatenjkota yang diusulkan oleh gubernur kepada Menteri Keuangan ditetapkan clengan Peraturan Menteri Keuangan; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana tersebut dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Rincian Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Menurut Provinsi/Kabupaten/Kota Tahun Anggaran 2015; 1. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 3613) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Unclang Nomor 39 Tahun 2007 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 105, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 4755); www.jdih.kemenkeu.go.id
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.