TENTANG PERUBAHAN RINCIAN DANA BAGI HASIL PAJAK TAHUN ANGGARAN 2015 DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, a. bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2014 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2015 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2015 JO. Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2015 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2015 telah ditetapkan rincian Dana Bagi Hasil Pajak Tahun Anggaran 2015; b. bahwa sesuat ketentuan Pas al 5 ayat (4) Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2015 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2015 JO. Pasal 29 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 250/PMK.07 /2014 tentang Pengalokasian Transfer ke Daerah dan Dana Desa, perubahan rincian Dana Bagi Hasil Pajak sebagai akibat dari perubahan data ditetapkan dengan Peraturan Menteri Keuangan; www.jdih.kemenkeu.go.id
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.