NOMOR 246 /PMK. 06/ 2016 TENT ANG PENATAUSAHAAN KEKAYAAN NEGARA DIPISAHKAN DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, a. bahwa dalam rangka mewujudkan tertib administrasi, akuntabilitas, dan transparansi pengelolaan kekayaan negara dipisahkan, perlu melakukan penatausahaan kekayaan negara dipisahkan; b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 6 ayat (2) Undang Undang Nomor 17 Tahun 20 03 tentang Keuangan Negara, Menteri Keuangan selaku wakil pemerintah dalam kepemilikan kekayaan negara yang dipisahkan berwenang untuk melaksanakan penatausahaan kekayaan negara dipisahkan; c. bahwa untuk melaksanakan penatausahaan kekayaan negara dipisahkan sebagaimana dimaksud dalam huruf a serta un tuk melaksanakan kewenangan se bagaimana dimaksud dalam huruf b, diperlukan suatu pengaturan mengenai penatausahaan kekayaan negara dipisahkan; d. bahwa berdasar kan pertim bang an se bagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Penatausahaan Kekayaan Negara Dipisahkan; www.jdih.kemenkeu.go.id
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.