DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, a. bahwa berdasarkan Pasal 7 ayat (2) huruf a Undang Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, Menteri Keuangan telah menetapkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 194/PMK.05/2014 tentang Pelaksanaan Anggaran Dalam Rangka Penyelesaian Pekerjaan yang Tidak Terselesaikan Sampai Dengan Akhir Tahun Anggaran; b. bahwa dalam rangka efektifitas dan efisiensi pencapaian output Kementerian Negara/Lembaga, perlu mengubah beberapa ketentuan mengenai jangka waktu penyelesaian sisa pekerjaan yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 194/PMK.05/2014; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 194 /PMK.05/2014 ten tang Pelaksanaan Anggaran Dalam Rangka Penyelesaian www.jdih.kemenkeu.go.id
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.