DALAM RANGKA SIMPLIFIKASI REGULASI DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, a. bahwa Pajak Bumi dan Bangunan perdesaan dan perkotaan dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan yang semula merupakan pajak pusat dan kewenangan pemungutannya berada pada Pemerintah Pusat telah beralih menjadi pajak daerah yang kewenangan pemungutannya berada pada Pemerintah Daerah; b. bahwa dalam rangka menyelaraskan kebijakan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu melakukan pencabutan terhadap Keputusan Menteri Keuangan dan Peraturan Menteri Keuangan tertentu yang mengatur mengenai Pajak Bumi dan Bangunan perdesaan dan perkotaan dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan; c. bahwa dalam rangka menyelaraskan ketentuan mengenai tata cara penghitungan daD: pengembalian kelebihan pembayaran pajak dan dengan telah diterbitkannya Peraturan Men teri Keuangan N omor 244 / PMK. 03/2015 www.jdih.kemenkeu.go.id
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.