DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, a . bahwa untuk memajukan kesejahteraan seluruh masyarakat Indonesia, perlu menjalin hubungan kerja sama in ternasional yang harmonis dan saling menguntungkan baik dengan negara mitra m aupun organisasi internasional; b. bahwa untuk memberikan kepastian hukum mengena1 perlakuan perpajakan dalam perjanjian internasional tertentu, perlu mengatur pelaksanaan perJanJian internasional yang mendapat perlakuan khusus di bidang Pajak Penghasilan; c. bahwa Peraturan Menteri Keuangan Nomor 202/PMK.010/2017 tentang Pelaksanaan Perlakuan Pajak Penghasilan yang Didasarkan pada Ketentuan dalam Perjanjian In ternasional masih belum menampung kebutuhan pelaksanaan internasional yang mendapat perlakuan khusus di bidang Pajak Penghasilan, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 26 Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010 tentang Penghitungan www.jdih.kemenkeu.go.id
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.