DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, a. bahwa untuk memajukan kesejahteraan seluruh masyarakat Indonesia, perlu menjalin hubungan kerja sama internasional yang harmonis dan saling menguntungkan dengan organisasi internasional; b. bahwa untuk memberikan kepastian hukum mengenai perlakuan perpajakan bagi organisasi internasional tertentu, perlu menetapkan peraturan mengenai organisasi internasional dan pejabat perwakilan organisasi internasional yang tidak termasuk subjek Pajak Penghasilan; c. bahwa Peraturan Menteri Keuangan Nomor 215/PMK.03/2008 tentang Penetapan Organisasi- organisasi Internasional dan Pejabat-pejabat Perwakilan Organisasi Internasional yang Tidak Termasuk Subjek Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 156/PMK.010/2015 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 215/PMK.03/2008 tentang Penetapan Organisasi- organisasi Internasional dan Pejabat-pejabat Perwakilan Organisasi Internasional yang Tidak Termasuk Subjek www.jdih.kemenkeu.go.id
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.