DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, a. bahwa pengaturan mengenai Dealer Utama telah ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 134/PMK.08/2013 tentang Dealer Utama sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 199/PMK.08/2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 134/PMK.08/2013 tentang Dealer Utama; b. bahwa dalam rangka mengakomodir penyempurnaan keten tuan mengena1 kewenangan Kernen terian Keuangan untuk menenma a tau menolak permohonan untuk menjadi Dealer Utama, dan kewajiban Dealer Utama, perlu dilakukan perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 134/PMK.08/2013 tentang Dealer Utama sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 199/PMK.08/2015 ten tang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 134/PMK.08/2013 tentang Dealer Utama; www.jdih.kemenkeu.go.id
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.