DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, a. bahwa ketentuan mengenai penilaian kembali aktiva tetap untuk tujuan perpajakan bagi permohonan yang diajukan pada tahun 2015 dan tahun 2016 telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 1 91/PMK.010/2015 ten tang Penilaian Kem bali Akti va Tetap untuk Tujuan Perpajakan bagi Permohonan yang Diajukan pada Tahun 2015 dan Tahun 2016; b. bahwa dalam rangka lebih memberikan keseimbangan hak dan kewajiban Wajib Pajak, perlu melakukan penyempurnaan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 191/PMK.O10/2015 tentang Penilaian Kembali Aktiva Tetap untuk Tujuan Perpajakan bagi Permohonan yang Diajukan pada Tahun 2015 dan Tahun 2016; www.jdih.kemenkeu.go.id
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.