DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, a. bahwa penyampaian laporan keuangan bendahara umum negara investasi pemerintah tingkat unit akuntansi kuasa pengguna anggaran pada Kementerian Badan Usaha Milik Negara yang digunakan untuk penyusunan laporan keuangan pemermtah pusat telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 270/PMK.06/2015 tentang Penyampaian Laporan Keuangan Bendahara Umum Negara Investasi Pemerintah Tingkat Unit Akuntansi Kuasa Pengguna Anggaran pada Kementerian Badan Usaha Milik Negara dalam Rangka Penyusunan Laporan Keuangan Pemerintah Pusat; b. bahwa dalam rangka penyusunan laporan keuangan pemerintah pusat yang lebih kredibel dan untuk meningkatkan efektivitas penyampaian laporan keuangan bendahara um um negara investasi pemerintah tingkat unit akuntansi kuasa pengguna anggaran, perlu mengatur kembali penyampaian laporan VI www.jdih.kemenkeu.go.id
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.