DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, a. bahwa ketentuan mengenai kedudukan dan tanggung jawab bendahara pada satuan kerja pengelola Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 162/PMK. 05/2013 tentang Kedudukan Dan Tanggung Jawab Bendahara Pada Satuan Kerja Pengelola Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara; b. bahwa dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas bendahara agar lebih efektif dan efisien dan guna menyesuaikan ketentuan mengenai sertifikasi bendahara sebagai salah satu persyaratan pengangkatan bendahara sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor Nomor 7 Tahun 2016 tentang Sertifikasi Bendahara Pada Satuan Kerja Pengelola Ar:-ggaran Pendapatan Dan Belanja Negara dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 126/PMK. 05/2016 tentang Tata Cara Pelaksanaan www.jdih.kemenkeu.go.id
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.