DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, a. bahwa ketentuan mengenai tata cara pembayaran domestic market obligation fee, over lifting kontraktor dan/ atau under lifting kontraktor dalam kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi telah diatur dalarn Peraturan Menteri Keuangan Nomor 139/PMK.02/2013 tentang Tata Cara Pembayaran Domestic Market Obligation Fee, Over Lifting Kontraktor Dan/ A tau Under Lifting Kontraktor Dalam Kegiatan Usaha Hul-u Minyak Dan Gas Bumi; b. bahwa dalam rangka melakukan penyesuaian atas penyelesaian kewajiban dan piutang pernerintah terkait kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi, perlu dilakukan penyempurnaan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 139/PMK.02/2013 tentang Tata Cara Pembayaran Domestic Market Obligation Fee, Over Lifting Kontraktor Dan/ Atau Under Lifting Kontraktor Dalam Kegiatan Usaha Hulu Minyak Dan Gas Bumi; t www.jdih.kemenkeu.go.id
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.