DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, a. bahwa untuk pembinaan dan pengawasan terhadap profesi Penilai dan Penilai Publik, telah ditetapkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 101/PMK.01/2014 tentang Penilai Publik sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 56/PMK.01/2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 101/PMK.01/2014 tentang Penilai Publik; b. bahwa untuk meningkatkan kompetensi dan kualifikasi profesi Penilai dan Penilai Publik, serta kualitas pemberian jasa Kantor Jasa Penilai Publik dan Cabang Kantor Jasa Penilai Publik, perlu dilakukan penyempurnaan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 101/PMK.Ol/2014 tentang Penilai Publik sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 56/PMK.Ol/2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 101/PMK.Ol/2014 tentang Penilai Publik; www.jdih.kemenkeu.go.id
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.