DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, a. bahwa untuk menJamm ketersediaan dan kelancaran pendistribusian bahan bakar minyak dan tenaga listrik di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, Pemerintah memberikan penugasan kepada Badan Usaha Milik Negara untuk melakukan penyediaan dan pendistribusian bahan bakar minyak dan tenaga listrik sesuai dengan ketentuan Pasal65 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2005 tentang Pendirian, Pengurus~n, Pengawasan, dan Pembubaran Badan Usaha Milik Negara; b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 65 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2005 tentang Pendirian, Pengurusan, Pengawasan, dan Pembubaran Badan Usaha Milik Negarajo. Pasal14 Peraturan Presiden Nomor 43 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 ten tang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran, Pemerintah memberikan kompensasi atas ·· semua biaya yang telah dikeluarkan oleh badan usaha dalam rangka pelaksanaan penugasan Pemerintah sebagaimana www.jdih.kemenkeu.go.id
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.