DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, a. bahwa clalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 90 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Penclapatan clan Belanja Negara, Menteri Keuangan telah menetapkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 164/PMK.05/2015 tentang Tata Cara Pelaksanaan Perjalanan Dinas Luar Negeri; b. bahwa agar clalam tataran implementasi perjalanan clinas luar negen dapat clilaksanakan clan clipertanggungjawabkan secara lebih efektif, efisien, clan clengan tetap memperhatikan prinsip-prinsip good governance pengelolaan Keuangan Negara, perlu menyempurnakan pengaturan tata cara pelaksanaan perjalanan clinas luar negeri clengan mengubah Peraturan Menteri Keuangan Nomor 164/PMK.05/2015 tentang Tata Cara Pelaksanaan Perjalanan Dinas Luar Negeri; c. bahwa berclasarkan pertimbangan sebagaimana climaksucl clalam huruf a clan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan atas www.jdih.kemenkeu.go.id
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.