DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, a. bahwa untuk mengatur ketentuan terkait alokasi, ikatan dinas, ganti rugi bagi lulusan program diploma bidang keuangan negara Politeknik Keuangan Negara STAN, dan ganti rugi bagi Pegawai Negeri Sipil lulusan Politeknik Keuangan Negara STAN, telah diterbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 184/PMK.01/2018 tentang Pemenuhan Kebutuhan Pegawai Negeri Sipil melalui Penerimaan Mahasiswa Program Diploma Bidang Keuangan Politeknik Keuangan Negara STAN dan Mekanisme Ikatan Dinas bagi Lulusan Program Diploma Bidang Keuangan Politeknik Keuangan Negara STAN; b. bahwa sehubungan dengan adanya perubahan kebijakan organisasi dan pemenuhan kebutuhan sumber daya manusia khususnya Pegawai Negeri Sipi.1 di lingkungan Kementerian Keuangan, perlu dilakukan penyesuaian
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.