DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, a. bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2013 Tentang Jaminan Kesehatan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Jaminan Kesehatan, telah diatur ketentuan mengenai penyetoran iuran jaminan kesehatan dari pegawai negeri, pegawai pemerintah non pegawai negeri, pimpinan dan anggota DPRD serta pemerintah daerah untuk dibayarkan kepada pihak ketiga; b. bahwa dalam rangka menJaga kelancaran pembayaran dana perhitungan fihak ketiga dan mengatur ketentuan mengenai sumber dana perhitungan fihak ketiga yang berasal dari iuran jaminan kesehatan kewajiban pimpinan dan anggota DPRD, perlu mengubah ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 222/PMK.05/2014 tentang Dana Perhitungan Fihak Ketiga sebagaimana telah diubah dengan Peratura!). Menteri Keuangan Nomor 212/PMK.05/2015 Tentang Dana Perhitungan Fihak Ketiga; www.jdih.kemenkeu.go.id
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.