DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, a. bahwa ketentuan mengenai pemberitahuan pabean telah diatur dalam Peraturan Menter,i Keuangan Nomor 155/PMK.04/2008 tentang Pemberitahuan Pa bean; b. bahwa dalam rangka menyeragamkan jenis satuan barang yang digunakan dalam pemberitahuan pabean impor untuk meningkatkan efektivitas pencatatan dan pengawasan jumlah barang impor, perlu. mengubah ketentuan mengenai pemberitahuan pabean; c. bahwa berdasarkan pertimbangan se bagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, serta dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 28 Undang Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006, perlu menetapkan Peraturan Menter Keuangan tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 155/PMK.04/ 2008 tentang Pemberitahuan Pabean; www.jdih.kemenkeu.go.id
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.