DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, a. bahwa untuk mengelola barang milik negara yang berasal dari pelaksanaan kegiatan yang berasal dari Perjanjian Kerjasama/Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara, telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 67 /PMK.06/2012 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara yang Berasal dari Perjanj ian Kerjasama/ Kary a Pengusahaan Pertambangan Batubara sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 107 /PMK.06/2014 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 67 /PMK.06/2012 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara yang Berasal dari Perjan jian Kerj asama/ Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara; www.jdih.kemenkeu.go.id
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.