DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, a. bahwa ketentuan mengenai pemeriksaan pabean di bidang impor telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 1 39/PMK. 04/200 7 ten.tang Pemeriksaan Pabean Di Bidang Irripor; b. bahwa untuk lebih meningkatkm1 kelancaran arus barang dan mempercepat pelaksanaan pemeriksaan fisik barang 1mpor dan penelitian dokumen, perlu. melakukan penyempurnaan terhadap ketentuan mengenai pemeriksaan pabean di bidang impor; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, serta dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 3 Un.dang-Un.dang Nomor 1 7 Tahun 1 995 ten.tang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 7 Tahun 2006, perlu menetapkan Perubahan Peraturan Menteri atas Peraturan Keuangan ten tang Menteri Keuangan www.jdih.kemenkeu.go.id
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.