DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, a. bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 219/PMK.05/2013 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Pusat telah ditetapkan kebijakan akuntansi dalam menyusun dan menyajikan laporan keuangan di lingkungan pemerintah pusat; b. bahwa berdasarkan evaluasi atas pelaksanaan penerapan akuntansi berbasis akrual pada Laporan Keuangan Pemerintah Pusat, perlu untuk mengubah beberapa ketentuan mengenai kebijakan akuntansi pada Pemerintah Pusat; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan M€nteri Keuangan tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 219/PMK.05/2013 Tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Pusat. www.jdih.kemenkeu.go.id
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.