TENTANG STATUTA POLITEKNIK KEUANGAN NEGARA STAN DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, a. bahwa untuk mendukung kelancaran pelaksanaan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 137 /PMK.01/2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Keuangan Negara STAN telah ditetapkan Peratura.n Menteri Keuangan Nomor 2/PMK.01/2016 tentang Statuta Politeknik Keuangan Negara STAN sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 189/PMK.01/2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 2/PMK.01/2016 tentang Statuta Politeknik Keuangan Negara STAN; b. bahwa Peraturan Menteri Keuangan Nomor 137 /PMK.01/2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Keuangan Negara STAN telah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 160/PMK.01/2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Keuangan Negara STAN, sehingga Peraturan Menteri Keuangan Nomor 2/PMK.01/2016 tentang Statuta Politeknik Keuangan Negara STAN sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 189/PMK.01/2016
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.