DAN OPERAS! YANG DIHENTIKAN (REVIS! 2020) DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, a. bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan, ketentuan mengenai standar akuntansi pemerintahan dinyatakan " dalam bentuk pernyataan standar akuntansi pemerin tahan; b. bahwa untuk mengatur ketentuan mengenai kebijakan akuntansi, perlu menyesuaikan ketentuan mengenai kebijakan akuntansi, perubahan kebijakan akuntansi, kesalahan, perubahan estimasi akuntansi, dan operasi yang dihentikan dalam Pernyataan Standar Akuntansi Pemerin tahan; c. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 5 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan, dalam hal diperlukan perubahan terhadap -Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintahan, baik berupa penambahan, penghapusan, atau penggantian 1 (satu) atau lebih Pernyataan Standar Akuntansi www.jdih.kemenkeu.go.id
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.