DISTRIBUSI II DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, a. bahwa sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 5 ayat ( 1 ) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 2 19/PMK.05/20 1 3 tentang · . Kebijakan Akuntansi Pemerintah Pusat sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 224/PMK.05/20 1 6 tentang Perubahan atas Peraturan 2 19 / PMK.05/ 20 1 3 Menteri Keuangan Nomor ten tang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Pusat, menteri/ pimpinan lembaga dapat menyusun petunjuk teknis akuntansi di lingkungan kementerian negara/lembaga masing-masing dengan mengacu pada·kebijakan akuntansi Pemerintah Pusat; b. bahwa sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 256/ PMK.05/20 1 5 tentang Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Transaksi Khusus sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 1 53 / PMK.05/20 1 7 tentang Perubahan atas Peraturan 256/PMK.05/ 20 1 5 Menteri Keuangan Nomor tentang Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Transaksi Khusus, transaksi www.jdih.kemenkeu.go.id Mengingat DISTRIBUSI II - 2 - pengelola penerimaan negara bukan pajak panas bumi diatur secara terpisah di dalam Peraturan Menteri Keuangan tersendiri; c. bahwa untuk memberikan pedoman penyelenggaraan akuntansi Penerimaan Negara Bukan Pajak dari kegiatan usaha panas bumi agar sejalan dengan kebijakan akuntansi Pemerintah Pusat, perlu diatur dalam suatu petunjuk teknis akuntansi penerimaan negara bukan pajak dari kegiatan usaha panas bumi; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Petunjuk Teknis Akuntansi Penerimaan, Negara Bukan Pajak dari Kegiatan Usaha Panas Bumi; 1 . Peraturan Menteri Keuangan Nomor 2 1 9 / PMK. 05 / 20 1 3 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Pusat (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 20 1 3 Nomor 1 623) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 224/PMK.05/20 1 6 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 2 19/PMK.05/20 1 3 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Pusat (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 20 1 6 Nomor 2 144); 2 . Peraturan Menteri Keuangan Nomor 256/PMK.05/20 1 5 tentang Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Transaksi Khusus (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 20 1 5 Nomor 2054) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 1 53 / PMK.05/20 1 7 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 256/PMK.05/ 20 1 5 tentang Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Transaksi Khusus (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 20 1 7 Nomor 1 554); www.jdih.kemenkeu.go.id Menetapkan DISTRIBUSI II - 3 -
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.