DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 18 ayat (5) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 2 13/PMK.05/20 13 tentang Sistem Akuntansi . dan Pelaporan Keuangan Pemerintah Pusat sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 215 /PMK.05/20 16 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMl(.05/20 13 tentang Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pemerintah Pusat, telah diterbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 2 16/PMK.05/20 15 tentang Tata Cara Penyusunan Dan Penyampaian ' Laporan .Keuangan Bendahara Umum Negara; b. bahwa dalam rangka penyempurnaan mekanisme penyusunan dan pelaporan keuangan Bendahara Umum Negara, perlu mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan _Nomor 2 16/PMK.05/20 15 tentang Tata Cara Penyusunan Dan Penyampaian Laporan Keuangan Bendahara Umum Negara; www.jdih.kemenkeu.go.id
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.