DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 ayat (5) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.05/2013 tentang Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pemerintah Pusat sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 215 /PMK.05/2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.05/2013 tentang Sistem Akuntansi clan Pelaporan Keuangan Pemerintah Pusat, telah ditetapkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 260/PMK.05/2014 tentang Sistem Aktmtansi dan Pelaporan Keuangan Badan Lainnya; b. bahwa dalam rangka meningkatkan kualitas laporan keuangan Bendahara Umum Negara, perlu mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 260/PMK.05/2014 tentang Sistem Akuntansi clan Pelaporan Keuangan Baclan L8:innya; c. bahwa berdasarkan pertimbangan se bagaimana dimaksud dalam huruf a clan huruf b, perlu menetapkan www.jdih.kemenkeu.go.id
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.