DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 8 ayat (5) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.05/20 13 tentang Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pemerintah Pusat sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 215 /PMK.05/20 16 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.05/20 13 tentang Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pemerintah Pusat, telah ditetapkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 262/PMK.05/20 14 tentang Sistem Akuntansi Dan Pelaporan Keuangan Pusat; b. bahwa dalam rangka meningkatkan kualitas laporan keuangan Bendahara Umum Negara, perlu mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 262/PMK.05/20 14 tentang Sistem Akuntansi Dan Pelaporan Keuangan Pusq_t; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan www.jdih.kemenkeu.go.id
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.