DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, a. bahwa ketentuan n~engenai perdagangan barang kena cukai yang pelunasan cukainya dengan cara pelekatan pita cukai atau pembubuhan tanda pelunasan cukai lainnya telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor· 67/PMK.04/2018 tentang Perdagangan Barang Kena Cukai yang Pelunasan Cukainya dengan Cara Pelekatan Pita Cukai atau Pembubuhan Tanda Pelunasan Cukai. Lainnya sebagaimana telah diubah dengan Peraturan · Menteri -Keuangan Nomor l 76/PMK.04/2020 tentang ._ Perubahan atas· Peraturan Menteri Keuangan Nomor 67 /PMK.0~/2018 teritang Per~agangan Barang Kena Cukai yang· .. Peluna~an Cukainya dengan Cara · · Pelekatan Pita .-C:ukai.,atau' l?.embubuhan.Tanda Pelunasan . . ~ . . ' . . . . . . . . . . . . . . Cukai Lainriya; .. . . b. bahwa berct.asarkap. __ Pasal, 4_ ayat (1) huruf c Undang- Undang · Ncimor · · 11 · · · Tahuri · · 1995 tentang Cukai sebagaiin~a teJah b~berapa ~ali diubah terakhir • . • • • t . •, • ~ ' • • • • • I ' • • • , • • , www.jdih.kemenkeu.go.id
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.