DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, a. bahwa berclasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 124/PMK.02/ 20 16 tentang Petunjuk Teknis Akuntansi Penerimaan Negara Bukan Pajak clari Kegiatan Usaha Hulu Minyak clan Gas Bumi, telah cliatur ketentuan mengenai kebijakan akuntansi transaksi khusus bendahara umum negara atas penerimaan negara bukan pajak dari kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi; b. bahwa untuk menyempurnakan ketentuan mengenai kebijakan akuntansi penerimaan negara bukan pajak clari kegiatan usaha hulu minyak clan gas bumi terkait clengan petunjuk teknis akuntansi umum clan petunjuk teknis peminclahbukuan untuk proses pengakuan clan pengukuran penerimaan negara bukan pajak clari kegiatan usaha hulu minyak clan gas bumi, perlu clilakukan perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 1 24/ PMK.02/20 16 tentang Petunjuk Teknis www.jdih.kemenkeu.go.id
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.