NOMOR 216/PMK.04/2019 TENTANG ANGKUTTERUS ATAU ANGKUT LANJUT BARANG IMPOR ATAU BARANG EKSPOR DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, a. bahwa ketentuan mengenai angkut terus atau angkut lanjut barang impor atau barang ekspor telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 90/PMK.04/2007 tentang Pengeluaran Barang Impor atau Barang Ekspor dari Kawasan . Pabean untuk Diangkut Terus atau Diangkut Lanjut dan Pengeluaran Barang Impor dari Kawasan Pabean untuk Diangkut ke Tempat Penimbunan Sementara di Kawasan Pabean Lainnya sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 102/PMK.04/2010 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 90/PMK.04/2007 tentang Pengeluaran Barang Impor atau Barang Ekspor dari Kawasan Pabean untuk Diangkut Terus atau Diangkut Lanjut dan Pengeluaran Barang Impor dari Kawasan Pabean untuk Diangkut ke Tempat Penimbunan Sementara di Kawasan Pabean Lainnya; t I www.jdih.kemenkeu.go.id
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.