DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 30 Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2011 tentangTata Cara Pengadaan Pinjaman Luar Negeri dan Penerimaan Hibah, telah ditetapkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 45/PMK.OS/2014 tentang Tata Cara Pengadaan Pembiayaan yang Bersumber dari Kreditor Swasta Asing; b. bahwa untuk mengoptimalkan proses pengadaan pembiayaan yang bersumber dari kreditor swasta asing, perlu mengatur kembali ketentuan mengenai tata cara pengadaan pembiayaan yang bersumber dari kreditor swasta asing; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Pengadaan Pembiayaan yang Bersumber dari Kreditor Swasta Asing; A .... www.jdih.kemenkeu.go.id
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.