DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 22 ayat (7) clan Pasal 26 Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Hibah Daerah, telah clitetapkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 188/PMK.07 /2012 tentang Hibah Dari Pemerintah Pusat Kepacla Pemerintah Daerah; b. bahwa clalam rangka penyempurnaan ketentuan mengenai penganggaran hibah clari pemerintah pusat kepacla pemerintah claerah, clipanclang perlu untuk mengubah Peraturan Menteri Keuangan Nomor 188/PMK.07 /2012 tentang Hibah Dari Pemerintah Pusat Kepacla Pemerintah Daerah; c. bahwa berclasarkan pertimbangan se bagaimana climaksucl clalam huruf a clan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 188/PMK.07 /2012 tentang Hibah Dari Pemerintah Pusat Kepacla Pemerintah Daerah; www.jdih.kemenkeu.go.id
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.