Mengingat NOMOR 214 /PMK.07 /2014 TENTANG ALOI\ASI KURANG BAYAR DAN LEBIH BAYAR DANA BAGI HASIL SUMBER DAY A ALAM SAMPAI DENGAN TAHUN ANGGARAN 2013 DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, a. bahwa berdasarkan hasil laporan realisasi Penerimaan Negara Bukan Pajak dari Sumber Daya Alam dan hasil rekonsiliasi perhitungan realisasi alokasi Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam (DBH SDA), terdapat alokasi kurang bayar dan lebih bayar DBH SDA; b. bahwa berdasarkan Undang-Undang • Nomor 23 Tahun 2013 tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2014 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2014 telah ditetapkan alokasi kurang bayar DBH SDA; c. bahwa berdasarkan ketentuan dalam Pasal 32 ayat (8) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 145/PMK.07 /2013 tentang Pengalokasian Anggaran Transfer ke Daerah, alokasi kurang bayar dan lebih bayar DBH untuk masing-masing provinsi dan kabupatenjkota ditetapkan dengan Peraturan Menteri Keuangan; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Alokasi Kurang Bayar Dan Le bih Bayar · Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Sampai Dengan Tahun Anggaran 2013; 1. 2. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 ten tang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 135, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4151) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4884); Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438); www.jdih.kemenkeu.go.id Menetapkan MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA - 2 - 3. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4633); 4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2013 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2014 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5462) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang. Nomor 23 Tahun 2013 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 142, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5547); 5. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4575); 6. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 145/PMK.07 /2013 tentang Pengalokasian Anggaran Transfer ke Daerah; 7. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 183/PMK.07 /2013 tentang Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Anggaran Transfer ke Daerah;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.