a. bahwa untuk penyempurnaan sistem penerimaan negara secara elektronik dengan menyesuaikan perkembangan sistem penerimaan negara dan dalam rangka simplifikasi regulasi sistem penerimaan negara, telah ditetapkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 225/PMK.05/2020 tentang Sistem Penerimaan Negara secara Elektronik; b. bahwa untuk menyelaraskan pencatatan penerimaan negara pada Sistem Akuntansi Instansi dan Sistem Akuntansi Umum, perlu dilakukan penyesuaian terhadap Peraturan Menteri Keuangan Nomor 225/PMK.05/2020 tentang Sistem Penerimaan Negara secara Elektronik; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 225/PMK.05/2020 tentang Sistem Penerimaan Negara secara Elektronik;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.