TENTANG REKENING MINYAK DAN GAS BUMI DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, a. bahwa untuk memberikan kepastian hukum guna menampung setoran bagian pemerintah dari kegiatan usaha hulu migas, penyelesaian kewajiban pemerintah terkait kegiatan usaha hulu migas, serta pengeluaran dana-dana lainnya, Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara telah membuka Rek Lain BI Penerimaan dan Pengeluaran Migas Nomor 600000411980 pada Bank Indonesia dan menetapkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 113/PMK.02/2009 tentang Rekening Minyak dan Gas Bumi; b. bahwa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 113/PMK.02/2009 tentang Rekening Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 178/PMK.02/2015 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 113/PMK.02/2009 tentang Rekening Minyak dan Gas Bumi perlu disesuaikan dengan kebutuhan dan perkembangan, sehingga perlu diganti; www.jdih.kemenkeu.go.id
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.